Penyerahan Restorative Justice Kepada 3 Tersangka
Rabu, tgl 21 Desember 2022.Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan Kasi Intelijen RIKI SAPUTRA,SH.,MH serta Jaksa Fungsional NANI HERAWATI, SH, MH menyerahkan Surat dalam Perkara atas nama :1. DINA MARIA yang disangkakan pasal 480 Ke – 1 K.U.H.Pidana.2. HARIS MUDASelanjutnya…