Restorative Justice : Kajari Batam Berikan SKP2 Kepada HARY dan JUNIFER

Pada hari ini Rabu, tgl 28 September 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan Jaksa Fungsional ABDULLAH, SH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara penganiayaan atas nama HARY JUANDY SITORUS yang disangkakan pasal 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana. dan Perkara JUNIFER ANTONI SAMOSIR yang disangkakan pasal 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana yang mana pada kedua perkara ini adalah Korban dan Tersangka yang saling melapor. Keduanya berhasil dilakukan Restorative Justice oleh jaksa Kejari Batam.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
#kejaksaan.ri
@kejati_kepri
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#jaksa