Ekspose Restorative Justice kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Pada hari ini Selasa, tgl 20 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan Jaksa Fungsional NANI HERAWATI, SH, MH DAN SAMUEL PANAGRIBUAN,SH.,MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak YUDI INDRA GUNAWAN melaksanakan Ekspose Restorative Justice kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung dalam Perkara atas nama :
1. DINA MARIA yang disangkakan pasal 480 Ke – 1 K.U.H.Pidana.
2. HARIS MUDA yang disangkakan pasal 480 Ke – 1 K.U.H.Pidana.
3. HERU NUGROHO Pasal 372 K.U.H.Pidana.
Ketiga perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh jaksa Kejari Batam.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
kejaksaan.ri
@kejati_kepri
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#jaksa
#restorativejustice
#kejaribatam_bisa
#BerwibawaIntegritasAmanah