Kajari Batam Resmikan Rumah Restorative Justice Perdamaian Adhyaksa Se Kecamatan Kota Batam

Selasa tanggal 16 Agustus 2022 Kejaksaan Negeri Batam meresmikan RUMAH RESTORATIVE JUSTICE PERDAMAIAN ADHYAKSA KECAMATAN SE-KOTA BATAM.
Peresmian Rumah Restorative Justice diresmikan bersama Wali Kota Batam, H. MUHAMMAD RUDI,SE.,MM di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), Batam Center, Kota Batam dengan diikuti secara virtual pada masing-masing kecamatan di Kota Batam.
Rumah RJ ini nantinya memiliki fungsi sebagai lokasi penyelesaian merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa agung Nomor 15 tahun 2020 juga untuk memberi rasa keadilan di tengah masyarakat yang terlibat hukum
Keberadaan Rumah RJ di Gedung LAM memiliki harapan peran serta dari pemuka, tokoh agama dan tokoh adat melayu di LAM Batam. Rumah RJ di Gedung LAM juga dijadikan lokasi rujukan jika proses mediasi di kantor kecamatan tak selesai.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice di masing-masing Kecamatan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam berharap untuk kedepannya mekanisme penegakan hukum khususnya terhadap perkara-perkara yang dikategorikan perkara ringan lebih memihak kepada masyarakat

Kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dihadiri oleh forkopimda Kota Batam, Camat Se-kota Batam dan Tokoh Adat Melayu Kota Batam.
#restorativejustice
#keadilanrestoratif