Restorative Justice Kejari Batam
Rabu, 05 April 2023Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan Jaksa Fungsional ABDULLAH, SH Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama IFNU RAZAQ Bin ANZALyang disangkakan pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.JaksaSelanjutnya…