KEADILAN RESTORATIF : JEFRIANTO MENYESAL TELAH MEMUKUL IBUNYA
Pada hari Rabu 27 April 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,S.H.,M.H. bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Melakukan Penyerahan Restorative Justice (RJ) kepada tersangkaJEFRIANTO ARITHA yang disangka melangar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. SebagaimanaSelanjutnya…