Restorative Justice
Kamis, 13 juli 2023Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan para Jaksa Fungsional Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama: 1. FAOANITA HAREFA yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;2. BAMBANG MARADONGAN TUA SIRAIT yang disangkaSelanjutnya…