Kejari Batam melaksanakan Restorative Justice 6 perkara
Rabu, 17 Mei 2023Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan para Jaksa Fungsional Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama: Bahwa seluruh perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh Jaksa Kejari Batam dan telah disetujui oleh JAMSelanjutnya…