Penyerahan Restorative Justice Kepada 3 Tersangka

Rabu, tgl 21 Desember 2022.Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan Kasi Intelijen RIKI SAPUTRA,SH.,MH serta Jaksa Fungsional NANI HERAWATI, SH, MH menyerahkan Surat dalam Perkara atas nama :1. DINA MARIA yang disangkakan pasal 480 Ke – 1 K.U.H.Pidana.2. HARIS MUDA yang disangkakan pasal 480 Ke – 1 K.U.H.Pidana.3. HERU NUGROHO Pasal 372 K.U.H.Pidana.Ketiga perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh jaksa Kejari Batam dan disetujui oleh JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI..Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.kejaksaan.ri@kejati_kepri#kejaksaanri#kejaksaanrb#jaksa#restorativejustice#kejaribatam_bisa#BerwibawaIntegritasAmanah