Pada hari Selasa, 15 Maret 2022bertempat di Kampung Tembesi Bengkel Kebun Kel. Kibing Kec. Batu AjiKepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH,MH.didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA,SH,MH. dan Kasi Intelijen WAHYU OKTAVIANDIbersama Walikota Batam H.M RUDI,SE,MM meresmikan Kampung Restorative Justice Perdamaian Adhyaksadan turut dihadiri Unsur Muspida Kota Batam. Dipilihnya KampungSelanjutnya…

Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian  perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan  mengacu  pada Perja No.15 Tahun 2020 , definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain  yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembaliSelanjutnya…