Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi SIMRS BP BATAM

Rabu 11 Januari 2023 Pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan atas nama tersangka RM dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit BP Batam, tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.898.300.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa tersangka RM disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
#kejaksaanri
#kejaksaannegeribatam
#korupsi
#semuatentangbatam