Kejari Batam memberikan Restorative Justice kepada 2 tersangka

Kamis, 12 Januari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH serta Jaksa Fungsional ABDULLAH, SH, MH dan TRI YANUARTI SEMBIRING,SH melakukan Ekspose Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UMUM dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam Perkara atas nama :
1. DENAR Bin DENI yang disangkakan pasal 374 K.U.H.Pidana.
2. HARRIS FADILLAH yang disangkakan pasal 480 Ke – 1 K.U.H.Pidana.
Kedua perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh jaksa Kejari Batam dan disetujui oleh JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI..
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
kejaksaan.ri
@kejati_kepri
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#jaksa
#restorativejustice
#kejaribatam_bisa
#BerwibawaIntegritasAmanah