Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Batam berhasil mengamankan DPO WENHAI GUAN asal Singapura.

Pada hari senin 09 Januari 2023 pukul 11.00 WIB Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam bersama Tim Tabur Kejati Kepri mengamankan DPO atas nama WENHAI GUAN warga negara singapura yang masuk ke batam melalui Pelabuhan Internasioal Batam Center. Informasi di peroleh dari Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam dimana DPO tersebut terdata sebagai Red Notice interpol dan juga terdata sebagai DPO.

Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI, SH., MH mengamankan DPO atas nama WENHAI GUAN di Pelabuhan Center dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum di bawa ke Jakarta.
DPO WENHAI GUAN ditahan dalam perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/ PN.Jkt.Utr Tanggal 02 Maret 2021, DPO kemudian melakukan Upaya Hukum Banding dengan Putusan nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan.
Selanjutnya DPO atas nama WENHAI GUAN tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat pada pukul 18.30 WIB.
#kejaksaanri
#kejaribatam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *