KEADILAN RESTORATIF : JEFRIANTO MENYESAL TELAH MEMUKUL IBUNYA

Pada hari Rabu 27 April 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,S.H.,M.H. bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Melakukan Penyerahan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka
JEFRIANTO ARITHA yang disangka melangar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Sebagaimana permohonan restorative justice tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.
Setelah syarat-syarat permohonannya telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif;

@kejaksaan.ri
@kejati_kepri
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#restorativejustice
#jaksa
#kejaksaanri#jaksaagung#jaksahebat#jaksaprofesional#jaksamenyapa#jaksasahabatmasyarakat#puspenkum#penkum#kejaksaantinggi#kejaksaannegeri#berkaryauntukbangsa#adhyaksa#trapsilaadhyaksa#banggamelayanibangsa#bongkarmafiamigor#Antikorupsi