Kajari Batam Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada 3 tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan Jaksa Fungsional ROSMARLINA SEMBIRING,SH., M.Hum, ABDULLAH, SH dan SAMUEL PANGARIBUAN, SH.,MH Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama :1. TAMSIR Bin UMARyang disangkakan pasal 351 (1) K.U.H.Pidana.2. JEFRI PERPULUNGEN SURBAKTISelanjutnya…