Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Rustam Efendi
Pada hari ini Kamis tgl 20 Mei 2021, dilaksanakan sidang tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung pinang atas nama terdakwa RUSTAM EFENDI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dengan agenda Putusan Sela, dimana hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. dalam persidangan tersebut sebagaiSelanjutnya…