Pada hari ini Kamis tgl 20 Mei 2021, dilaksanakan sidang tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung pinang atas nama terdakwa RUSTAM EFENDI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dengan agenda Putusan Sela, dimana hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. dalam persidangan tersebut sebagaiSelanjutnya…

Bahwa pada hari senin tanggal 10 mei 2021 pukul 16.30 wib kejaksaan negeri batam melaksanakan sidang tindak pidana korupsi secara online atas nama terdakwa hariyanto dan terdakwa rustam efendi.Bahwa agenda sidang terdakwa hariyanto yaitu pemeriksaan saksi namun penasehat hukum terdakwa hariyanto berhalangan hadir dengan alasan sakit sehingga persidangan ditunda kamisSelanjutnya…

Pada Hari ini Tanggal 8 April 2021 sekira Pukul 11.00 Wib, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam RE sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubahSelanjutnya…

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Bersama-sama dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam melakukan tindakan Penyitaan Barang Bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (persero) dengan tersangka. BTS.Bahwa Penyitaan Aset tersebut berupa 2Selanjutnya…