Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Rustam Efendi

Pada hari ini Kamis tgl 20 Mei 2021, dilaksanakan sidang tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung pinang atas nama terdakwa RUSTAM EFENDI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dengan agenda Putusan Sela, dimana hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. dalam persidangan tersebut sebagai Hakim ketua Edward serta Joni Gultom dan Yon Efri sebagai hakim anggota dan sebagai Jaksa Penuntut Umum Dedi Simatupang.SH dan Yan Zebua SH. sidang selanjutnya diagendakan minggu depan pada hari kamis tanggal 27 mei 2021 .