Sidang Rustam Efendi ditunda lantaran penasehat hukum berhalangan hadir

Bahwa pada hari senin tanggal 10 mei 2021 pukul 16.30 wib kejaksaan negeri batam melaksanakan sidang tindak pidana korupsi secara online atas nama terdakwa hariyanto dan terdakwa rustam efendi.
Bahwa agenda sidang terdakwa hariyanto yaitu pemeriksaan saksi namun penasehat hukum terdakwa hariyanto berhalangan hadir dengan alasan sakit sehingga persidangan ditunda kamis tanggal 20 mei 2021.
Bahwa selanjutnya agenda persidangan terhadap terdakwa rustam efendi yaitu tanggapan eksepsi dan langsung dbacakan oleh jpu di persidangan dan setelah dibacakan hakim langsung mengagendakan putusan sela pada hari kamis tanggal 20 mei 2021