GUGATAN CLASS ACTION TOMY SUPRIONO, MELAWAN PT.PLN BATAM DITOLAK

GUGATAN CLASS ACTION TOMY SUPRIONO, MELAWAN PT.PLN BATAM DITOLAK, JAKSA PENGACARA NEGARA “KITA TUNGGU SIKAP PERWAKILAN KELOMPOK”

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negerj Batam dengan Kuasa Khusus, bertindak untuk dan atas PT.PLN Batam dan Pemerintah Kota Batam selaku tergugat melaWan Penggugat Tomy Supriono, Dkk, memenangkan Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pembangunan Transmisi 150 Kv Batu Besar — Nongsa dalam perkara Nomor : 233/Pdt.W2020/PN.BTM.

Penggugat merasa dirugikan atas pembangunan transmisi 150Kv Batu Besar — Nongsa yang dilaksanakan oleh Tergugat I (PT.PLN Batam) dan Perizinan Pembangunan Transmisi 150Kv yang dikeluarkan oleh Tergugat I l (Pemerintah Kota Batam) tanpa mengadakan sosialisasi terlebih dahulu.

Proses Persidangan dilaksanakan tanggal 10 September 2020 hingga diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 22 April 2021 dengan amar putusan sebagai berikut; dalam•provisi, Menolak Tuntutan Provisi Penggugat (Penghentian Pembangunan Transmisi SUTT 150Kv), dalam Eksepsi, Menolak Eksepsi Tergugat I (Bukan termasuk Gugatan Perwakilan Kelompok / Class Action), dalam Pokok Perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat dengan membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 466.000 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Terhadap Putusan tersebut Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batam menunggu Sikap dari perwakilan Kelompok atas Putusan yang sudah dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri.

PENKUM KEJARI BATAM