Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Jumat 01 Juli 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH didampingi Asintel Kejati Kepri Dr. Lambok Sidabutar, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH, MH bersama Para Kasi dan Kasubbag mengikuti secara virtual Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Prof. Mahfud MD didampingi Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang diresmikan tersebut berada di Jalan Gunung Puntang RT 03 RW 05 Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas _Dominus Litis_ Jaksa.

Dengan diresmikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini maka Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia berikut jajarannya dapat segera meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Daerah Hukumnya masing-masing sebagai upaya Kejaksaan RI dalam melakukan reorientasi kebijakan Narkotika yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna Narkotika.

bertempat di Jalan Gunung Puntang, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jaksa Agung Burhanuddin menghadiri Acara Launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mohammad Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana menyampaikan hadirnya balai rehabilitasi ini sebagai bentuk equality before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa balai rehabilitasi merupakan terobosan Jaksa Agung di zaman Jaksa Agung ST Burhanuddin lahirlah terobosan baru, dimana sejarah mencatat bahwa lahir sebuah logika hukum yang tidak pernah terpikir oleh masyarakat awam melalui restorative justice. Melalui restorative justice, hal-hal yang bisa dimusyawarahkan dan tanpa menghilangkan aspek hukum dapat menyelesaikan perkara (tanpa proses peradilan) dengan cara manusiawi.
Selanjutnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa dengan adanya balai rehabilitasi sebagai upaya kepedulian pemerintah untuk menyelamatkan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Hadir dalam acara ini, diantaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
#kejaksaanri
#kejaksaan
#kejatikepri