Kajari Batam Pimpin Penenggelaman Kapal Ikan Asing

Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 Bertempat di Pulau Pengalap Kepri Coral Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi PB3R AGUS EKO WAHYUDI, SH., MH. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA,SH.,MH. melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti berupa 2 unit Kapal Ikan Asing yaitu 1 unit KM KG 9138 TS beserta perlengkapannya dan 1 Unit KM BD 31185 TS beserta perlengkapanny.

Pemusnahan dua barang bukti kapal ikan asing berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 28/Pid.Sus PRK/2021/PN.Tpg. tanggal 05 November 2021 atas nama Nguyen Ngoc An dan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor: 474/PID.SUS/2021/PT PBR, tanggal 21 Oktober 2021 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 17/Pid.SusPRK/2021/PN Tpg, tanggal 27 Juli 2021. Terdakwa atas nama Nguyen Thanh Tam.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam, Danlanal Batam, PSDKP, Yonif Marinir dan Kapolsek Galang.


#kejaksaanri
#kejati_kepri
@pb3r_kejaribatam