Kejaksaan Negeri Batam Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

Pada hari Ini Senin Tanggal 24 januari 2022 Bertempat Di PT. Desa Air Cargo Batam,
Kejaksaan Negeri Batam Melakukan Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT).

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Bpk. POLIN OCTAVIANUS SITANGGANG, SH., MH., MM Didampingi Kasi PB3R PRAMONO BUDI SANTOSA, SH, Kasi Tindak Pidana Umum AMANDA,SH.,MH, Kasi Tindak PIdana Khusus HENDARSYAH YUSUF PERMANA,SH.,MH, Kasi Intelijen WAHYU OKTAVIANDI dan Kasubbag Pembinaan SABAR GUNAWAN HASURUNGAN, SH.

Adapun barang rampasan yang dimusnahkan berupa :
1. Berbagai macam jenis kosmetik, penyisihan benih lobster dan penyisihan limbah B3;
2. Berbagai jenis Rokok tanpa pita cukai dan berbagai merk Minuman beralkohol;

Bahwa barang berupa kosmetik, Rokok tanpa pita cukai, penyisihan benih lobster dan penyisihan limbah B3 di musnahkan dengan cara dimasukkan kedalam alat Incenarator.
Sedangkan berbagai jenis minuman beralkohol di musnahkan dengan cara dimasukkan kedalam alat Shred Press Facilty.
Kegiatan tersebut turut di hadiri Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Perwakilan KPU Bea Cukai Batam, Direktur PT. Desa Air Cargo Batam.


#kejaksaanri
#puspenkum_kejagung
#kejati_kepri
#kejaksaanrb