Kejari Batam Mengunjungi SMA Negeri 4 Batam dalam Rangka Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

Pada hari ini, senin 04 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Batam mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Batam. Adapun materi kegiatan JMS kali ini adalah tentang “CyberBullying” dan Jumlah siswa yang mengikuti kegiatan sebanyak 50 orang, Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Wahyu Oktaviandi beserta jajaran intelijen kejari Batam

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN. 

Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya

Kegiatan JMS tersebut menarik perhatian para siswa karena diadakan setelah Pertemuan Tatap Muka disekolah dibuka kembali di Kota Batam.

Kegiatan JMS tetap mengikuti Protokol Kesehatan dan berjalan lancar