Lanjutan Pemeriksaan Saksi terdakwa Harianto

sidang pemeriksaan saksi perkara atas nama terdakwa Hariyanto, bahwa pada hari kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 13.30 Wib Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam yaitu Hendarsyah Yusuf Permana SH, MH. selaku Kasi Pidsus Kejari batam dan Yan Zebua ,SH Kasubsi Penuntutan mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan agenda persidangan melanjutkan pemeriksaan saksi. saksi yang hadir dalam persidangan yaitu Saksi EL (Biro Jasa Perizinan), Saksi J (Biro Jasa Perizinan) dan Saksi PTO (karyawan swasta),

persidangan yang diketuai oleh Hakim Eduart Sihaloho melanjutkan pemeriksaan saksi mengenai dugaan keterlibatan dan Peran Terdakwa dalam Penerbitan Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam Tahun 2018 – 2020.

para saksi membenarkan bahwa terdakwa harianto ada meminta uang untuk setiap unit kendaraan dikenakan biaya SPJK sebesar Rp.850 .000,- nilai tersebut adalah hasil negosiasi yang mana sebelumnya dimintai oleh terdakwa sebesar Rp.1 juta rupiah dan tidak ada tanda terima.

persidangan selesai pada pukul 15.00 Wib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.