Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Pengumuman Lelang Kedua

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan penjualan di muka umum (lelang) Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan penjualan di muka umum ( lelang ) Barang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang An Terpidana JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2056K / Pid . Sus / 2015 tanggal 15 Oktober 2015. dengan objek lelang sebagai berikut :

1. 1 ( satu ) bidang Tanah dan Bangunan Rumah Akta Jual Beli No : 59/2007 tanggal 29 Mei 2007 luas Tanah 300 m sesuai HGB No. 5121 / Pakulonan Barat . Perumahan Gading Serpong Sektor 1A , Jalan Kelapa Puan XI Blok AF3 No.8 Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua , Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Nilai Limit 3.062.000.000, uang jaminan penawaran 765.000.000.

2. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Rumah, Berita Acara Serah Terima.

Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan Summarecon Serpong Nomor 0249 / BAST RMH / SCIENTIA GARDEN / 11/2013 tanggal 19 Pebruari 2013 dengan luas tanah 298 m2 sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan ” Summarecon Serpong Komplek Perumahan Gading Serpong Nomor F.0024 / SC / RMH / 2010 . Perumahan Gading Serpong Cluster Pascal , Jalan pascal Barat 3 Blok PCB3 No.36 , Kelurahan Medang , Kecamatan Pagedangan , Kabupaten Tangerang Provinsi Banten .

Pelaksanaan Lelang Hari / tanggal Waktu Penawaran Waktu Penetapan Alamat Domain Tempat Lelang Selasa / 04 Mei 2021 10.00 s.d. 13.00 Waktu Server e – Auction ( WIB ) Setelah batas akhir penawaran : https://www.lelang.go.id Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I. JI . Taman Makam Pahlawan ( TMP ) Taruna , Tangerang.

Syarat – Syarat Lelang

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e – Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https : //www.lelang , qoid

2 Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account NA ) masing – masing peserta lelang Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat masing – masing peserta lelang Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus / tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I selambat – lambatnya 1 ( satu ) hari sebelum pelaksanaan lelang . Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi jadi beban peserta lelang.

3.Peserta Lelang adalah Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal ( KTP ) dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dan perubahannya jika ada ) . Tanda Pengenal ( KTP ) sesuai nama yang tertera  dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan)

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 %  ( dua persen ) dari harga lelang selambat – lambatnya 5 ( lima ) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai  pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara . Bea Perolehan Hak atas Tanah / Bangunan maupun PBB terutang menjadi kewajiban pemenang lelang

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA ( as is ) . Asli dokumen Kepemilikan Sertipikat berada pada Penjual .

6.Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan / pembatalan pelaksanaan lelang , maka pihak – pihak yang berkepentingan / peminat / peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Tangerang I maupun kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI .

7 Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI JI . Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan , Telp / Fax : 021-72798353 dan email : pusatpemulihanasel@kejaksaan.go.id . Atau dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Pontianak dan KPKNL Tangerang I.(ANa)