
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan penjualan di muka umum (lelang) Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan penjualan di muka umum ( lelang ) Barang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang An Terpidana JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2056K / Pid . Sus / 2015 tanggal 15 Oktober 2015. dengan objek lelang sebagai berikut :
1. 1 ( satu ) bidang Tanah dan Bangunan Rumah Akta Jual Beli No : 59/2007 tanggal 29 Mei 2007 luas Tanah 300 m sesuai HGB No. 5121 / Pakulonan Barat . Perumahan Gading Serpong Sektor 1A , Jalan Kelapa Puan XI Blok AF3 No.8 Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua , Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Nilai Limit 3.062.000.000, uang jaminan penawaran 765.000.000.
2. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Rumah, Berita Acara Serah Terima.
Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan Summarecon Serpong Nomor 0249 / BAST RMH / SCIENTIA GARDEN / 11/2013 tanggal 19 Pebruari 2013 dengan luas tanah 298 m2 sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan ” Summarecon Serpong Komplek Perumahan Gading Serpong Nomor F.0024 / SC / RMH / 2010 . Perumahan Gading Serpong Cluster Pascal , Jalan pascal Barat 3 Blok PCB3 No.36 , Kelurahan Medang , Kecamatan Pagedangan , Kabupaten Tangerang Provinsi Banten .
Pelaksanaan Lelang Hari / tanggal Waktu Penawaran Waktu Penetapan Alamat Domain Tempat Lelang Selasa / 04 Mei 2021 10.00 s.d. 13.00 Waktu Server e – Auction ( WIB ) Setelah batas akhir penawaran : https://www.lelang.go.id Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I. JI . Taman Makam Pahlawan ( TMP ) Taruna , Tangerang.
Syarat – Syarat Lelang
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e – Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https : //www.lelang , qoid
2 Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account NA ) masing – masing peserta lelang Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat masing – masing peserta lelang Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus / tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I selambat – lambatnya 1 ( satu ) hari sebelum pelaksanaan lelang . Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi jadi beban peserta lelang.
3.Peserta Lelang adalah Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal ( KTP ) dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dan perubahannya jika ada ) . Tanda Pengenal ( KTP ) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan)
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 % ( dua persen ) dari harga lelang selambat – lambatnya 5 ( lima ) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara . Bea Perolehan Hak atas Tanah / Bangunan maupun PBB terutang menjadi kewajiban pemenang lelang
5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA ( as is ) . Asli dokumen Kepemilikan Sertipikat berada pada Penjual .
6.Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan / pembatalan pelaksanaan lelang , maka pihak – pihak yang berkepentingan / peminat / peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Tangerang I maupun kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI .
7 Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI JI . Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan , Telp / Fax : 021-72798353 dan email : pusatpemulihanasel@kejaksaan.go.id . Atau dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Pontianak dan KPKNL Tangerang I.(ANa)