Penyitaan Aset Perkara ASABRI Milik Tersangka BTS yang berlokasi di Batam

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Bersama-sama dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam melakukan tindakan Penyitaan Barang Bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (persero) dengan tersangka. BTS.
Bahwa Penyitaan Aset tersebut berupa 2 (dua) bidang tanah dengan luas masing-masing 10 Ha (sepuluh hektar) yang terletak di Kecamatan Bengkong Kota Batam berdasarkan Surat HGB Nomor 2974 / Bengkong Laut dan Surat HGB Nomor 3003 / Bengkong Laut dengan disakasikan oleh seorang warga.
Bahwa Tindakan Penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 171 / Pen.Pid / 2021 / PN. BTM Tanggal 24 Februari 2021.