Restorative Justice

Kamis, 13 juli 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan para Jaksa Fungsional Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama:

1. FAOANITA HAREFA yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
2. BAMBANG MARADONGAN TUA SIRAIT yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT;
3. SYAMSUL Bin KIBE yang disangka melanggar Pasal 362 HPidana;
Para Jaksa fasilitator telah memfasilitasi para pihak untuk upaya perdamaian dan upaya perdamainpun berhasil dilkukan. Kemudian Jaksa kejari batam melakukan ekspose untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Bahwa seluruh perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh Jaksa Kejari Batam dan telah disetujui oleh JAM Pidum Kejagung.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
kejaksaan.ri
@kejati_kepri
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#jaksa
#restorativejustice
#kejaribatam_bisa
#berwibawaintegritasamanah
#trapsilaadhyaksa
#berakhlak
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#banggamelayanibangsa