Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Selasa, 09 Mei 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan para Jaksa Fungsional  Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama:

1. JULINO NOBENTO GEDU Alias JUL Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
2. AGUSTAMAR Alias BUYUNG Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
3. MARIO ERNESTO MOKA Alias RIO Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana
4. JAFARI HUSSAIN Bin MUHAMMAD ALI  Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.KUNIL Bin RAMLI Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
5. KUNIL Bin RAMLI Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
6. YUDI PRAMANA PUTRA Bin ASRIL Pasal 362 KUHPidana.

Para Jaksa fasilitator telah memfasilitasi para pihak untuk upaya perdamaian dan upaya perdamainpun berhasil dilkukan. Kemudian Jaksa kejari batam melakukan ekspose untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur OHARDA Agnes Triani, SH., MH., turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono., SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejati Kepri M. Teguh Darmawan, SH., MH.

Bahwa seluruh perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh Jaksa Kejari Batam dan telah disetujui oleh JAM Pidum Kejagung.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
kejaksaan.ri
@kejati_kepri
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#jaksa
#restorativejustice
#kejaribatam_bisa
#berwibawaintegritasamanah
#trapsilaadhyaksa
#berakhlak
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#banggamelayanibangsa