Kejari Batam menerim uang denda perkara sebesar 1 Miliar

selasa, 28 Maret 2023,
Kejaksaan Negeri Batam menerima uang denda perkara Tindak Pidana Umum atas nama terpidana LEE BING CHONG Alias ACONG sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah)

Uang denda perkara tersebut diserahkan langsung oleh keluarga Terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA,SH.,MH dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH dan Kasubbag Pembinaan ROY HUFFINGTON HARAHAP,SH.,MH serta jaksa Fungsional ROSMARLINA SEMBIRING,SH.,M.Hum

Kemudian denda perkara yang telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Batam tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia

#kejaksaanri
#kejatikepri
#kejaribatam_bisa
#BerwibawaIntegritasAmanah