PEMUSNAHAN KAPAL ASING ASAL VIETNAM OLEH KEJAKSAAN NEGERI BATAM

Hari ini Rabu tanggal 3 Maret 2021, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam POLIN OKTAVIANUS, SH,.MH. melakukan eksekusi penenggelaman 4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam. Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Air Raja Galang Batam.Keempat kapal asing asal vietnam yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Cara atau proses penenggelaman ini dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan karena terumbu karang dan biota laut tetap terjaga. Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau EDI UTAMA, SH.MH. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan pejabat PSDKP Pangkalan BatamKegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ujar Kajari Batam.Lebih lanjut Kajari mengucapkan terima kasih kepada stakeholder terkait Khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana umum perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam karena berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum.

@kejaksaan.ri@kejati_kepri@psdkp_batam @kejaksaanrb @rbkunwas #kejaksaanri#Kejatikepri#kejaribatam#jaksa#rbkunwas#semuatentangbatam