Setiap unit kendaraan uji KIR diminta membayar sebesar Rp.850.000,- Kepada Harianto
Kamis tanggal 20 mei 2021 dilaksanakan sidang tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas nama terdakwa Hariyanto selaku Kasi Pengujian Dinas Perhubungan Kota Batam dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi merupakan Dealer Isuzu dan Toyota di Batam, dimana saksi menerangkan bahwa setiap pengajuan permohonan kir setiap unit kendaraan diminta membayar sebesarSelanjutnya…