Menghadiri Silaturahmi Kamtibmas Polda Kepri
Selasa, 16 Mei 2023.Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI.S.H.,M.H bersama forkopimda kota batam menghadiri kegiatan Silaturahmi Kamtibmas Polda Kepulauan Riau yang bertempat di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau.#kejaksaanri#jaksaagung#kejati_kepri#kejaribatam#kejaribatam_bisa#berwibawaintegritasamanah#trapsilaadhyaksa#berakhlak#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak#banggamelayanibangsaSelanjutnya…
Kunker Tim Monev Kejaksaan Agung RI
Kamis 11 Mei 2023Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH.,MH didampingi oleh Kepala SubBagian Pembinaan,, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menerima Kunjungan Kerja Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Progress dan Penggunaan E-Admintel, guna mendukung tugas danSelanjutnya…
Pra Musrenbang Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepri
Rabu, 10 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, S.H.,M.H. mengikuti PRA MUSRENBANG di Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2023. Kegiatan Pra musrenbang tahun 2023 di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini bertujuan untuk menyusun Draf Rencana Kerja Anggaran satuan kerja tahun berikutnya dengan tema Musyawarah Perencanaan PembangunanSelanjutnya…
Pembukaan TMMD ke 116
Rabu, 10 Mei 2023Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh ANDREAS TARIGAN, S.H.,M.H. Kepala Seksi Intelijen menghadiri acara Pembukaan Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 116 Tahun Anggaran 2023.Di Lapangan Kavling Seraya Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam@kejaksaan.ri #kejaksaanri#jaksaagung#kejati_kepri#kejaribatam#kejaribatam_bisa#berwibawaintegritasamanah#trapsilaadhyaksa#berakhlak#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak#banggamelayanibangsaSelanjutnya…
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Selasa, 09 Mei 2023Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan para Jaksa Fungsional Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama: 1. JULINO NOBENTO GEDU Alias JUL Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.2. AGUSTAMAR Alias BUYUNG Pasal 351Selanjutnya…