Restorative Justice

Selasa, 27 Juni 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan Jaksa Fungsional ZULNA YOSEFA,SH Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama SUNARDI Bin GITO MIHARJO (Alm) yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;
Jaksa fasilitator telah memfasilitasi para pihak untuk upaya perdamaian dan upaya perdamain pun berhasil dilakukan.
Kemudian Jaksa kejari batam melakukan ekspose untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Bahwa perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh Jaksa Kejari Batam dan telah disetujui oleh JAM Pidum Kejagung R.I.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
kejaksaan.ri
@kejati_kepri
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#jaksa
#restorativejustice
#kejaribatam_bisa
#berwibawaintegritasamanah
#trapsilaadhyaksa
#berakhlak
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#banggamelayanibangsa