Kejari Batam melaksanakan Restorative Justice 6 perkara

Rabu, 17 Mei 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan para Jaksa Fungsional Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama:

  1. TEDY KURNIAWAN HUTAGALUNG Alias TEDY Bin (Alm) RIDWAN HUTAGALUNG yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;
  2. JONHERI Alias JONI Bin MAKMUN (Alm) yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;
  3. JULIUS Alias ZAKY Bin SUNARDI yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;
  4. AGUS TINUS HUTAGAOL Alias GAOL yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;
    5.ROBERT HUTABALIAN Alias MARLEP yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;
    Para Jaksa fasilitator telah memfasilitasi para pihak untuk upaya perdamaian dan upaya perdamainpun berhasil dilkukan. Kemudian Jaksa kejari batam melakukan ekspose untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur OHARDA Agnes Triani, SH., MH., turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono., SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejati Kepri M. Teguh Darmawan, SH., MH.

Bahwa seluruh perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh Jaksa Kejari Batam dan telah disetujui oleh JAM Pidum Kejagung.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.