Ekspose 6 perkara Rstorative Justice

Pada hari ini Selasa, 09 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan Jaksa Fungsional TRIYANUARTI SEMBIRING,SH, DEDI JANUARTO, SH.,MH., SAMUEL PANGARIBUAN, SH.,MH dan ABRAM MARAJOHAN,SH bersama Kepala Kejaksaan Tinggi kepri Dr. RUDI MARGONO, SH.,M.Hum dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri M. TEGUH DARMAWAN,S.H.,MH. melaksanakan Ekspose Restorative Justice kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung R.I.  yang diwakili Direktur Oharda dalam Perkara atas nama :
1. JULINO NOBENTO GEDU Alias JUL Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
2. AGUSTAMAR Alias BUYUNG Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
3. MARIO ERNESTO MOKA Alias RIO Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana
4. JAFARI HUSSAIN Bin MUHAMMAD ALI  Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.KUNIL Bin RAMLI Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
5. KUNIL Bin RAMLI Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
6. YUDI PRAMANA PUTRA Bin ASRIL Pasal 362 KUHPidana

Seluruh perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh jaksa Kejari Batam.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
kejaksaan.ri
@kejati_kepri
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#jaksa
#restorativejustice
#kejaribatam_bisa
#berwibawaintegritasamanah
#trapsilaadhyaksa
#berakhlak
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#banggamelayanibangsa