Restorative Justice Kejari Batam

Rabu, 05 April 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan Jaksa Fungsional ABDULLAH, SH Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama IFNU RAZAQ Bin ANZAL
yang disangkakan pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Jaksa fasilitator telah memfasilitasi para pihak untuk upaya perdamaian pada tanggal 31 maret 2023 dan upaya perdamainpun berhasil dilkukan. Kemudian Jaksa kejari batam melakukan ekspose untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur OHARDA Agnes Triani, SH., MH., beserta para Kordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono., SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejati Kepri M. Teguh Darmawan, SH., MH., pada tanggal 04 April 2023.
Bahwa perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh Jaksa Kejari Batam dan telah disetujui oleh JAM Pidum Kejagung.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
kejaksaan.ri
@kejati_kepri
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#jaksa
#restorativejustice
#kejaribatam_bisa
#berwibawaintegritasamanah
#trapsilaadhyaksa
#berakhlak
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#banggamelayanibangsa