Ekspose Restorative Justice 3 perkara


Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH, MH dan Jaksa Fungsional ROSMARLINA SEMBIRING,SH., M.Hum, ABDULLAH, SH dan SAMUEL PANGARIBUAN, SH.,MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak M. TEGUH DARMAWAN,S.H.,MH. melaksanakan Ekspose Restorative Justice kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur Oharda dalam Perkara atas nama :
1. TAMSIR Bin UMAR
yang disangkakan pasal 351 (1) K.U.H.Pidana.
2. JEFRI PERPULUNGEN SURBAKTI yang disangkakan pasal 480 Ke – 1 K.U.H.Pidana.
3. OKY AZHARHADI Pasal 372 K.U.H.Pidana.
Ketiga perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh jaksa Kejari Batam.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
kejaksaan.ri
@kejati_kepri
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#jaksa
#restorativejustice
#kejaribatam_bisa
#berwibawaintegritasamanah