Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejari Batam berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Palu

Senin tanggal 13 Maret 2023 pukul 18.20 WIB tim intelijen Kejaksaan agung Bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu an. YAHDI BASMA, SH. (48 th) di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.

Bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri Palu YAHDI BASMA, SH didakwa dengan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 23 Maret 2022 : Menyatakan Terdakwa YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menjatuhkankan pidana penjara terhadap Terdakwa YAHDI BASMA, S.H. selama 10 ( sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan

Selanjut pada hari Selasa 14 Maret 2023, sekira pukul 07.30 DPO dibawa kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk menunggu Penjemputan dari tim Kejaksaan Negeri Palu.
#kejaksaanri
#kejati_kepri
#tabur
#tangkapburonan