Kejari Batam menahan tersangka PAP (Penyedia) Aplikasi SIMRS BP BATAM

Kamis, 19 Januari 2023 Pukul 18.00 WIB, Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan kegiatan penahanan atas nama tersangka PAP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit BP Batam, tersangka menjabat sebagai Penyedia, akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.898.300.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa tersangka PAP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

#KejaksaanRI
#kejaksaannegeribatam
#korupsi
#simrsbpbatam