Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum tetap

Rabu, 12 Oktober 2022
Bertempat di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH memimpin pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum tetap (INKRACHT) .

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh Inspektur III pada JAMWAS Kejaksaan Agung Bpk. DARMAWEL ASWAR,SH.,MH Asisten Pengawasan Kejaksan Tinggi Kepulauan Riau Bpk. Muh. RIZA,SH.,MH, BNNP Kepri KBP HERU YULIYANTO,SIK , BPOM Kepri RIKI GUSNAWAN, Sekda Kota Batam yang diwakilkan SAHLI DEMI, Wakapolresta Barelang AKBP JUNOTO, SIK.
Ketua Pengadilan Negeri Batam yang diwakilkan Hakim DAVID SITORUS,SH.,MH dan Kepala Rutan Batam YAN PATMOS, A.md.IP., SH.,MH.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 578 perkara yang telah diputus pada tahun 2022 yang terdiri dari :
Narkotika :
Jenis ganja yang dimusnahkan seberat 4357,73 gram,
Jenis ekstasi sebanyak 787 butir atau seberat 1878,2 gram,
Jenis sabu seberat 15.110,12 gram, Jenis erimin sebanyak 6671 butir dan
Jenis putaw seberat 77,42 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penyisihan barang bukti di tingkat penyidikan. Prosedur pemusnahan dilakukan dengan 3 cara. Untuk ekstasi dan erimin di blender, sabu dan putauw dilarutkan ke dalam wadah berisi air mendidih dan ganja dibakar.
#kejaksaanri
#kejati_kepri
#kejaribatam_bisa
#berwibawaintegritasamanah