Penyelamatan Asset Daerah Pemko Batam Oleh Kejaksaan Negeri Batam

Pada hari ini Senin, 10 Oktober 2022,
Telah dilaksanakan Penandatanganan Akta Pelepasan Hak oleh Direktur Pengembang Perumahan bersama sekretaris daerah kota batam dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kepala seksi Tindak Pidana Khusus AJI SATRIO PRAKOSO,SH., MH. dan Kasubsi Penyidikan DEDI JANUARTO, SH. serta Kepala Dinas Perakimtan, Kepala Bapenda, Kepala Inspektorat, dan beberapa Pejabat serta staf pemerintah kota batam

Bahwa Kejaksaan Negeri Batam berhasil membantu Pemerintah Kota Batam dalam menyelamatkan asset daerah berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan di Kota Batam Senilai 41,336,868,000 (empat puluh satu milyar tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang mana melalui pelaksanaan tugas permintaan keterangan dan data oleh Pidsus Kejari Batam kepada sejumlah pihak baik dari developer maupun stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam
Yanga mana diketahui masih adanya beberapa developer atau pengembang perumahan di Kota Batam yang belum menyerahkan Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana dan fasilitas umum yang intinya adalah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang diserahkan kepada Pemerintah kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 1 tahun setelah selesainya pembangunan perumahan
berdasarkan upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam diketahui bahwa masih adanya kendala terkait keterbatasan pemahaman dari pihak developer dan keterbatasan sumber daya dari organisasi perangkat daerah dalam menindaklanjuti amanat ketentuan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melalui Pidsus Kejaksaan Negeri Batam berhasil membantu Pemerintah Kota Batam mendapatkan asset daerah kota batam berupa prasarana, sarana dan utilitas umum /utilitas perumahan dan permukiman.
#kejaksanri
#kejaksaannegeribatam
#kejaribatam_bisa
#BerwibawaIntegritasAmanah