Selasa 02 Agustus 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kasi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH.,MH. dan Jaksa Penuntut Umum ABDULLAH, SH., MH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka UU MAS, UD Alias MAS UD Bin SUDIMAN yang disangkakan melanggar pasal PASAL 351 Ayat (1)Selanjutnya…