Restorative Justice : Kajari Batam Berikan SKP2 Kepada “Mas Ud” Seorang Buruh Harian Lepas

Selasa 02 Agustus 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Batam HERLINA SETYORINI,SH.,MH. didampingi Kasi Tindak Pidana Umum AMANDA, SH.,MH. dan Jaksa Penuntut Umum ABDULLAH, SH., MH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka UU MAS, UD Alias MAS UD Bin SUDIMAN yang disangkakan melanggar pasal PASAL 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam memfasilitasi tersangka dengan para korban untuk melakukan perdamaian pada tanggal 27 Juli 2022 dengan hasil tersangka meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan para korban telah memaafkan perbuatan tersangka sehingga dibuat Kesepakatan Damai.

Sebagaimana permohonan restorative justice tersangka telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.
Setelah syarat-syarat permohonannya telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah menerima permohonan maaf;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Kerugian korban tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

#restorativejustice
#kejaksaanri
#kejati_kepri
#rbkunwas
#kejakaanrb