Buron Kasus Korupsi Beras Miskin Tahun 2010,Akhirnya Ditangkap

Pada Hari Rabu, Tanggal 30 Maret 2022 pada pukul 14.30 WIB, Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Karimun berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana Atas nama PURWADI di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat Tanjung Balai Karimun. Adapun Terpidana PURWADI yang menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah dalam tindak pidana Korupsi penyaluran beras miskin ke 13 dikelurahan sei binti kecamatan Sagulung Kota Batam tahun anggaran 2010 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225 (enam puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan penjara dan uang pengganti Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan penjara.
Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti.


#tangkapburonan
#tabur
#kejati_kepri
@kejaksaan.ri
@kejati_kepri