Pembacaan Tuntutan Perkara Rustam Efendi Mantan Kadishub Kota Batam

Kamis, Tanggal 15 Juli 2021. Telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas nama terdakwa Rustam Efendi Bin Baduadi dengan agenda pembacaan Tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Dedi Januarto Simatupang, S.H. membacakan tuntutannya sebegai berikut :

Menyatakan Terdakwa Rustam Efendi Bin Baduadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Yang Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, atau Dengan Menyalahgunakan Kekuasaannnya Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Membayar, atau Menerima Pembayaran Dengan Potongan, atau Untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya Sendiri, Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rustam Efendi Bin Baduadi dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.

Sidang berlangsung pada Pukul 10.00 Wib sampai dengan Pukul 11.00 dengan tertib dan aman serta mematuhi protokol kesehatan.