Jaksa Agung Melantik Dan Mengambil Sumpah 30 Anggota Satgassus P3TPU Secara Virtual

Jaksa Agung RI melantik 30 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU), Pelantikan diadakan secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-362/C.4 /04 / 2021 tanggal 23 April 2021.

“Jaksa Agung RI mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan tugas penuntutan penanganan perkara pidana umum dengan berdedikasi, profesional dan berintegritas,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasar keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Adapun Maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks.

Selain itu, Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.

“Jaksa Agung RI berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang,” jelasnya.

Jaksa Agung yakin bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU.

Leonard mengatakan, Jaksa Agung RI juga berharap para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini, dan dalam masa pandemi ini banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19.

“Tentunya kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara,” jelas dia.

Jaksa Agung   menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum, oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara! Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.(Yus)

sumber : www.kejaksaan.go.id