TABUR KEJAKSAAN NEGERI BATAM AN. TERPIDANA TJONG ALEXLEO FENSURY

Pada Hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pada pukul 09:30 Wib Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana atas nama Tjong Alexleo Fensury di Kediaman Jalan Pluit Permai Dalam IV Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara. Adapun Terpidana Tjong Alexleo Fensury tidak mengindahkan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut oleh Kejaksaan Negeri Batam, Terpidana terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Penggelapan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 93K/Pid/2021 Tanggal 02 Februari 2021 dengan Amar : Mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam dan menyatakan terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan serta menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) Bulan.
Setelah berhasil mengamankan Terpidana Tjong Alexleo Fensury langsung dibawa ke Kejaksaan Jakarta Utara untuk dilakukan pengamanan serta dilakukan Tes Swab Antigen, selanjutnya pada pukul 14.10 Wib Tim dan terpidana bertolak ke Batam, sesampainya di Batam, terpidana langsung dibawa ke Puskesmas Untuk dilakukan Pemeriksaan Kesehatan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Batam untuk dilakukan eksekusi.
Pelaksaan Eksekusi berjalan Lancar serta mengindahkan Protokol Kesehatan.