Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Selasa 25 Mei 2021 pukul 09:00 WIB, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Katarina Endang Sarwestri, S.H. M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 (tiga) orang Pejabat Eselon III dan beberapa Pejabat Eselon IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dilaksanakan di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Khusus untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon III dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor: KEP-IV-389/C/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pejabat yang dilantik tersebut yaitu :
1. Nur Handayani, S.H., M.H sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta;
2. Agung Mardiwibowo, S.H. sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta;
3. Unaisi Hetty Nining, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta.
Selain itu, ikut dilantik juga beberapa Pejabat Eselon IV sebagai tenaga teknis yang akan mendukung jalannya pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Katarina Endang Sarwestri, SH. MH. menyampaikan Pelantikan Pejabat Eselon III dan Eselon IV pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung mengucapkan selamat kepada Para Pejabat Eselon III dan Eselon IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, “dan saya percaya saudara dan saudari yang dilantik hari ini adalah insan-insan terpilih oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas yang diberikan. (Pd)