Setiap unit kendaraan uji KIR diminta membayar sebesar Rp.850.000,- Kepada Harianto

Kamis tanggal 20 mei 2021 dilaksanakan sidang tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas nama terdakwa Hariyanto selaku Kasi Pengujian Dinas Perhubungan Kota Batam dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi merupakan Dealer Isuzu dan Toyota di Batam, dimana saksi menerangkan bahwa setiap pengajuan permohonan kir setiap unit kendaraan diminta membayar sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima pulu ribu rupiah) kepada terdakwa Harianto dan saudara Rustam Effendi. sidang selanjutnya diagendakan minggu depan pada hari kamis tanggal 27 mei 2021.