KEJARI BATAM MENAHAN TERSANGKA “H” KASI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DISHUB KOTA BATAM

Pada hari Rabu 17 maret 2021, Penyidik Kejari Batam telah melakukan penahanan Tersangka H kasi pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan pemko batam atas dugaan TindakPidana Korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada dinas perhubungan pemerintah kota batam tahun 2018, 2019 dan 2020 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Sekira pukul 10.00 WIB TERSANGKA hadir memenuhi panggilan penyidik, sebelumnya terhadap TERSANGKA telah dilakukan Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di Kejari Batam dengan hasil NEGATIF covid-19. Berdasarkan pasal 20 ayat (1) KUHAP penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu syarat subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu syarat objektif sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap TERSANGKA berinisial H kasi pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan pemko batam dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta pengawalan Polisi dibawa ke Rumah Tahanan Negara untuk ditahan selama 20 hari.